Skip to main content
Kejati Bengkulu

Bendahara KONI Ditetapkan Tersangka Pada Perkara Hibah Rp15 Miliar

Bengkulu (AMBONEWS) - Kepolisian daerah (Polda) Bengkulu menetapkan mantan bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Hirwan Fuadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI 2020 sebesar Rp15 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp11 miliar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hirwan langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. 

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan tersangka dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polda Bengkulu hingga 20 hari kedepan, guna mempermudah proses penuntutan sebelum dilimpahkan ke pengadilan negeri (PN) Bengkulu untuk disidangkan.

"Untuk tersangka mantan ketua KONI sudah dilimpahkan beberapa waktu lalu, nah hari ini giliran mantan bendahara yang dilimpahkan," Kata Ristianti, Rabu (22/9/21).

Dari hasil penyidikan, mantan Bendahara KONI Provinsi Bengkulu Hirwan Fuad ditetapkan tersangka oleh penyidik setelah adanya keterangan beberapa orang saksi.

"Termasuk keterangan mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron bahwa Hirwan Fuad diduga mengetahui keluar masuknya uang termasuk penggunaan dana hibah KONI ini" ungkapnya.

Polda Bengkulu sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintahan (Pemprov) Bengkulu yang diduga ada kaitannya dengan proses hibah dana hibah KONI Rp15 miliar.

Di antaranya yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu dan sejumlah Asisten Pemprov Bengkulu, Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu Heru Susanto, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Noni Yulesti (BPKAD) Provinsi Bengkulu dan para Ketua Cabang Olahraga (Cabor).

Mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron telah lebih dulu ditetapkan tersangka atas kasus ini lantaran tak bisa mempertanggungjawabkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebesar Rp11 miliar.

"Keduanya terancam pasal 2 dan 3 Undang-undang  nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUH Pidana" pungkas Ristianti.