Skip to main content
Endors Rp5 Juta Bawa Selebgram Bengkulu ke Jeruji Besi

Endors Rp5 Juta Bawa Selebgram Bengkulu ke Jeruji Besi

AMBONEWS.COM, Bengkulu -  Salah satu selebgram Bengkulu hanya tertunduk lesu ketika diamankan Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bengkulu. MK (20) yang beralamat di Kecamatan Selebar Kota Bengkulu ini ditangkap akibat telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik  atau dokumen elektronik bermuatan perjudian.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH yang didampingi Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Bengkulu AKBP. Agung Darmanto bersama PS. Kasubdit Siber AKP Perdhana Mahardhika, Sik, MH saat press conference, Rabu (02/09/2020) di Press Room Bid Humas Polda Bengkulu mengungkapkan pelaku telah melakukan pembuatan video dan foto menggunakan atribut dan memberikan keterangan foto, video bermuatan promosi situs website perjudian yang dibagian media sosial instagram.

“Ia menyebarkan informasi atau menerima endorse dengan bayaran 5 juta setiap bulan dan sudah berjalan kurang lebih 8 bulan”, ungkapnya.

Sementara PS. Kasubdit Siber AKP Perdhana Mahardhika, Sik, MH menjelaskan lebih rinci penangkapan ini berawal dari personil yang melakukan patroli rutin dunia maya. Setelah melakukan pengecekan oleh tim, pelaku ditangkap pada 1 Septermber 2020 lalu berikut dengan barang bukti HP yang memuat akun instagramnya, buku tabungan serta  simcard.

“Tak hanya itu pelaku juga memberikan cashback 50 ribu kepada setiap calon pendaftar baru yang menggunakan kode dibagikan diketerangan video tersebut”, jelasnya.

Akibat ulahnya, selebgram Bengkulu yang memiliki sekitar 118 ribu pengikut ini dijerat pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar.

(yg/tribratanewsbengkulu.com)

Disukai