14 Saksi Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional LPEI dan Kasus PT Asabri
Jakarta (AMBONEWS) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan 12 saksi pada perkara PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan saksi-saksi yang diperiksa antara lain
1. IR selaku Ketua Tim Audit Investigasi Periode Tahun 2015 s/d 2017 LPEI, diperiksa terkait melakukan audit ke debitur PT. Kemilau Kemas Timur;
2. A selaku Tim Audit Investigasi Periode Tahun 2015 s/d 2017 LPEI, diperiksa terkait melakukan audit ke debitur PT. Kemilau Kemas Timur;
“Sementara dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 ada 12 orang,” kata Kapuspenkum, Senin (23/8/21).
Keduabelasnya adalah
1. ES selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Dana Pensiun Perkebunan, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
2. IAS selaku Direktur Operasional PT. Corfina Capital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
3. S selaku Fund Accounting PT. Aurora Asset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
4. R selaku Finance dan Accounting PT. Aurora Asset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
5. S selaku Direktur PT. Oso Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
6. DM selaku Direktur PT. Ciptadana Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
7. TJ selaku Direktur PT. Panin Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
8. AUS selaku Direksi PT. MNC Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
9. AA selaku Direksi PT. MNC Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
10. W selaku Dirut PT. Maybank Kim Eng Sekuritas, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
11. AS selaku Dirut PT. Bumiputera Sekuritas, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
12. YSA selaku Dirut PT. CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero)
Pemeriksaan saksi, kata Kapuspenkum dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," pungkas Kapuspenkum. (K.3.3/Bisri)