Skip to main content
Kapuspenkum

3 Saksi Diperiksa Perkara Dugaan Korupsi PT Askrindo Mitra Utama

Jakarta (AMBONEWS) - Senin 23 Agustus 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1.    WW selaku Mantan Direktur Pemasaran PT AMU, diperiksa terkait dengan penyerahan uang biaya operasional produk KPRS FLPP dari PT AMU dalam bentuk mata uang asing kepada FB dan AFS keduanya direksi di PT Askrindo;

2.    FCVT selaku Mantan Direktur Pemasaran PT AMU, diperiksa terkait share biaya operasional dan rapat dewan direksi dan komisaris;

3.    NY selaku Plt Direktur Utama PT AMU, diperiksa terkait share biaya operasional dan rapat dewan direksi dan komisaris;

Kapuspenkum mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," pungkas Kapuspenkum.