Curi Tas Isinya Mukena, Warga Mukomuko Ditangkap Polisi
Mukomuko (AMBONEWS) - Polsek Sungai Rumbai, Polres Mukomuko berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian.
Kedua terduga pelaku pencurian masing-masing diketahui berinisial, MP (33), warga Kecamatan Ipuh dan ZAM (26) kariawan di PT Agro Air Buluh ini, berhasil diamankan di Pondok Pesantren, Desa Gading Jaya, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko, Minggu, (5/9/2021), sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan terhadap ke dua terduga pelaku ini dilakukan personil Polsek Sungai Rumbai yang sedang berjaga tersebut setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Selain dua orang terduga pelaku pencurian, Polsek Sungai Rumbai juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah tas kain berisi 1 lembar jilbab jenis mukena, 1 lembar Kaos dan 1 unit sepeda motor milik pelaku jenis yamaha vixion.
Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi melalui Kapolsek Sungai Rumbai, IPDA Edi Purwanto, menerangkan, penangkapan berawal ketika pada hari Minggu, 05 Agustus 2021, Polsek Sungai Rumbai mendapatkan laporan dari warga bahwasanya ada 2 orang yang diduga telah melakukan tidak pidana pencurian yakni mengambil tas milik warga yang berada di atas sepeda motor yang sedang diparkir di pinggir jalan.
Kejadian berlangsung tepatnya di Jalan Lintas Desa Air Hitam Kecamatan Pondok Suguh – Mukomuko, setelah mengambil tas tersebut, pelaku kemudian melarikan diri ke arah Pondok Pesantren Al-Ikhsan.
Selanjutnya warga Pesantren berhasil menangkap serta mengamankan terduga pelaku di Pos Pondok Pesantren Al-Ikhsan tersebut, kemudian melaporkan pada Personil Polsek Sungai Rumbai yang sedang berjaga.
Setelah mendapat laporan tersebut, Kanit Patroli Polsek Sungai Rumbai beserta Regu Piket Jaga mendatangi TKP dan mengamankan terduaga Pelaku serta menyerahkan Pelaku beserta Barang Bukti ke Polsek Pondok Suguh untuk ditindaklanjuti. (Zul)