Destita Dorong Keterlibatan Perempuan sebagai Pengawas Pemilu, Ini Tantangan di Kepahiang
Jakarta (AMBONEWS) – Dalam laporannya di Sidang Paripurna ke-VIII masa sidang II Tahun 2024-2025 di Jakarta, Selasa (19/11/2024), Anggota Komite III DPD RI asal Bengkulu, Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M. menyoroti persoalan kuota perempuan dalam politik, khususnya sebagai pengawas TPS. Ia menyebut kendala yang dialami Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang menjadi gambaran bahwa keterlibatan perempuan masih menghadapi hambatan di level teknis.
“Bawaslu Kabupaten Kepahiang kesulitan memenuhi kuota perempuan sebagai pengawas TPS dalam Pilkada mendatang. Ini menjadi tanda bahwa dukungan terhadap partisipasi perempuan di bidang politik perlu ditingkatkan,” kata Destita.
Menurutnya, tantangan ini bukan hanya soal representasi, tetapi juga soal kapasitas. Perempuan perlu diberikan pelatihan dan akses yang memadai agar mampu menjalankan tugas dengan baik. Ia juga mengingatkan pentingnya kebijakan afirmasi untuk mendorong lebih banyak perempuan berperan aktif di penyelenggaraan pemilu.
Destita mengapresiasi kerja keras Bawaslu yang terus berupaya mencari solusi untuk meningkatkan keterlibatan perempuan. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus memberikan perhatian lebih serius pada isu ini. “Tanpa dukungan nyata, target kuota perempuan akan sulit tercapai,” ujarnya.
Melalui forum DPD RI, Destita berjanji akan terus mendorong kebijakan yang mendukung pemberdayaan perempuan, baik di bidang politik maupun sektor lainnya. “Perempuan memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi,” tutupnya.
Adapun pada Sidang Paripurna ke-VIII masa sidang II Tahun 2024-2025 DPD RI, yang dipimpin Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin dari Provinsi Bengkulu, salah satu agendanya adalah menyampaikan laporan kegiatan masa reses 29 Oktober hingga 17 November 2024.
Laporan hasil reses ini mencakup masukan dari Komite I, II, III, dan IV DPD RI. Destita berharap rekomendasi yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti oleh pimpinan untuk menghasilkan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat Bengkulu dan Indonesia pada umumnya.