Empat Warga Seluma Ditangkap Polisi Kasus Pencurian
Seluma (AMBONEWS) – Polres Seluma Polda Bengkulu selama operasi musang nala 2022 berhasil mengungkap 4 kasus pencurian dan mengamankan para pelaku.
Dikatakan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, 1 dari 4 tersangka yang dimankan itu adalah wanita.
Berikut hasil ungkap kasus ops musang Polres Seluma:
1. Laporan Polisi : LP/ B / 308 / X / 2020 / Bengkulu / Res Seluma tanggal 19 Oktober 2020. perkara Tindak Pidana Pencurian di Kelurahan Sidomulyo Kecamtaan Seluma Selatan Kabupaten Seluma. Tersangka Nangsur Masri warga Dusun Talang Jawa Kelurahan Bergerak Ilir Kecamatan Pendorong Kabupaten Empat Lawang Prov Sumatera Selatan.
2. Laporan Polisi : LP/ B / 328 / X / 2016 / Bengkulu / Res Seluma tanggal 2 Juli 2016. pencurina di Desa Rawa Indah Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma. Tersangka Toni Hermansyah warga Talang Panjang Kecamatan Ilir Talo berhasil dimankan.
3. Laporan Polisi : LP/ B / 31 / I / 2020 / Bengkulu / SPKT / Polsek Semidang Alas Maras Polres Seluma/ Polda Bengkulu tanggal 14 Januari 2020. Kasus Tindak Pidana Pencurian di Desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma. Tersangka Eek Ziandriawan Alias Eek Maryono warga Lubuk Kebur Kecamatan Seluma juga berhasil diamankan.
4. Laporan Polisi : LP/ B / 566 / XII / 2021 / Bengkulu / Res Seluma/ Sek Talo, tanggal 15 Desember 2021. Kasus Tindak Pidana Pencurian atau menyuruh melakukan tindak pidana pencurian di Desa Talang Kabu Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma. Tersangka Nurmala Dewi alias NIR warga Desa Talang Kabu Kecamatan Ilir Talo juga berhasil diamankan.
“Itu ada yang kasus lama dan baru, mereka semua sudah ditahan,” ujar Kabid Humas Polda Bengkulu kombes Pol Sudarno, Sabtu (12/2/22).
Terungkapnya kasus tersebut lanjut Kabid Humas Polda Bengkulu, karena kinerja personil di jajaran yang serius menangani kasus, termasuk yang tidak menjadi target operasi.