Skip to main content
Ditangkap

Kakek 54 Tahun Cabuli Gadis Belia

Mukomuko (AMBONEWS) - Tim Opsnal KBO Sat Reskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu dipimpin Ipda Kurtani, Jumat (21/05) mengamankan seorang pria paruh baya yang dilaporkan sebagai terduga pelaku pencabulan.

Berdasarkan laporan korban perempuan ‘Bunga’ gadis belia dan masih termasuk sebagai anak bawah umur.

Parahnya pencabulan terjadi sejak sekitar Bulan September tahun 2020 yang lalu sampai dengan hari Kamis tanggal 06 Mei 2021 dengan ancaman menggunakan senjata api (senpi).

“Karena takut, korban baru melaporkan kepada kepolisian kemarin Jumat (21/05),” terang Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Andi Arisandi.

Terduga pelaku inisial AP (54), berhasil diamankan Tim Opsnal saat berada disalah satu desa Kecamatan XIV Koto.

“Ia ditangkap berikut beberapa barang bukti pendukung termasuk barang diduga senjata api yang ternyata mainan” tambahnya lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Mukomuko untuk kepentingan penyidikan.

Andi juga turut memberikan himbauan agar warga segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengetahui adanya hal yang dapat menjadi gangguan terhadap situasi kamtibmas yang kondusif.