Menkeu Beri Biaya Paket Data Untuk PNS dan Mahasiswa Hingga Rp400 Ribu
AMBONEWS.COM, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkau) RI Sri Mulyani mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai biaya paket data dan komunikasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mahasiswa.
Keputusan ini dikeluarkan pada Senin, 31 Agustus 2020 kemarin dengan nomor 394/KMK.02/2020 tentang biaya paket data dan komunikasi tahun anggaran 2020 Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan :
- Bahwa dengan adanya penerapan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work from home).
- Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud, kepada Aparatur Sipil Negara perlu diberikan biaya paket data dan komunikasi.
- Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang antara lain menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran.
- Bahwa untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dan dalam rangka mendukung penerapan sistem kerja pegawai Aparatur Sispil Negara dalam tatanan normal baru, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara perlu menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran dalam pemberian biaya paket data dan komunikasi.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.
Selain itu, keputusan ini juga menginat akan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembarar Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).
Dalam keputusan ini, ditetapkan bahwa Pejabat tingkat Aselon I dan II/yang setara diberi biaya paket sebesar Rp 400 ribu per orang per bulan, dan Pejabat Tingkat Aselon III/yang setara kebawah diberi biaya paket sebesar Rp200 ribu per orang per bulan.
Lalu, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring (online) yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.
Anggaran untuk biaya paket berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, segala pemberian biaya paket data dan komunikasi yang ditetapkan sebelum Keputusan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tidak berlaku.
Red


