Paripurna DPRD Mukomuko Bahas LKPJ 2020
Mukomuko (AMBONEWS) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko menggelar sidang paripurna ke 11 masa sidang 1 penyampaian nota pengantar atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah tahun anggaran 2020, Selasa (30/03/21)
Sidang Paripurna langsung di pimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Nursalim, hadir juga dalam paripurna ini Wakil Bupati Mukomuko Wasri, Perwakilan FKPD, OPD, serta anggota Dewan .
Wakil Bupati Mukomuko Wasri menyampaikan Laporan LKPJ ini merupakan salah satu kewajiban pemerintah daerah sebagaimana yang di Amanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelengaraan pemerintah daerah ,LKPJ ini menyangkut Pertangung jawaban selama satu tahun.
“Dalam proses penyusunan LKPJ ini juga didasari dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi dan objektif” kata Wasri.

Lebih Lanjut Wasri menegaskan dalam penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban pemerintah Daerah tahun anggaran 2020 di sidang paripurna yang dilakukan pada hari ini menjadi catatan penting bagi pemerintahan saat ini terkait hasil pendapatan daerah dimana asumsi APBD 2020 lalu sebesar 924 miliar hanya terealisasi sebesar 886 miliar, jika di persentasekan realisasi Apbd 2020 sebesar 95,97 persen tidak tercapainya asumsi pendapatan daerah inilah akan menjadi bahan koreksi pemerintah dan pihak legislatif kedepannya
“Dimana sesuai dengan misi Bupati dan Wakil Bupati Sapuan – Wasri kedepannya akan lebih menata kembali sistem pengelolaan keuangan daerah, selain itu juga pendapatan asli daerah (PAD) juga akan digenjot melalui badan usaha milik daerah ada 3 BUMD yang dibawah naungan Pemkab Mukomuko saat ini yaitu SPBU Air Punggur, Bank Perkreditan Rakyat, dan PDAM. kedepannya 3 sektor ini juga akan menjadi perhatian pemerintah Daerah dimana BUMD tersebut harus menghasilkan pendapatan daerah untuk kepentingan masyarakat” tegas Wasri.
Wakil Ketua I Nursalim menyampaikan sesuai dengan mekanisme pembahasan terhadap LKPJ maka selanjutnya sudah menjadi tugas DPRD untuk meneliti, mempelajari, mendalami dan membahas materi LKPJ yang nantinya akan menghasilkan kekurangan catatan rekomendasi kepada kepala daerah untuk penyelengaraan pemerintah daerah kedepannya
“Untuk menindaklanjuti pembahasan LKPJ tersebut, Anggota DPRD dan Fraksi-fraksi akan mempersiapkan pandangan Umum fraksinya untuk dibahas internal di DPRD serta persiapan pembentukan panitia khusus yang bertugas untuk menyelesaikan LKPJ tersebut” tutup Nursalim (kus)