Paripurna Raperda Covid-19 DPRD Provinsi Bengkulu Disetujui
Bengkulu (AMBONEWS) - Paripurna ke-4 masa persidangan kesatu Tahun 2021 beragendakan jawaban Gubernur Bengkulu terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan gubernur tentang adaptasi kebiasaan baru dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Senin (11/1/2021) disetujui dan dilanjutkan pembahasannya.
Sekertaris Daerah Hamka Sabri menyampaikan syukur dan terimakasih kepada para fraksi-fraksi yang telah memberikan masukan dan dukungan yang sangat berguna bagi pihak pemerintah provinsi (Pemprov) dalam merencanakan dan melanjutkan pembangunan di Provinsi Bengkulu.
Selanjutnya Ia mengatakan pada umumnya kajian atas Raperda disampaikan melalui penjelasan tanggapan dan jawaban sert pertanyaan yang disampaikan oleh anggota dewan dalam pandangan dewan pada paripurna 8 Januari 2021 lalu.
“Maksud dan tujuan yang sudah sejalan dan tidak tumpang tindih, kami ucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Fraksi melalui juru bicaranya, anggota dewan yang terhormat yang telah menyampaikan pemandangan umum terhadap Rancangan peraturan daerah provinsi Bengkulu dan sependapat bahwa adanya aturan semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid-19, di Bengkulu” ungkapnya.

Perda ini, tambahnya, sangat diperlukan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan penegakan protokol kesehatan untuk menghadapi perjuangan.
“Dengan disetujui Perda ini maka kami dapat menerapkan sanksi tegas dan administratif untuk mengefektifkan terhadap pelanggaran kesehatan dalam rangka pencegahan,” tegasnya.
Samsu Amanah yang memimpin sidang menanyakan kepada anggota sidang paripurna apakah Raperda ini layak di lanjutkan setuju atau tidak?.
“Setuju!!!,” Serentak seluruh dewan menjawab pertanyaan dari ketua sidang. (Adv/mus)