Skip to main content

Bea Cukai Bengkulu Dorong Produksi Rokok Legal untuk Lawan Produk Ilegal

Bengkulu (AMBONEWS) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu terus mendorong agar pabrik rokok pertama di Provinsi Bengkulu, yang berlokasi di Kabupaten Rejang Lebong, dapat kembali beroperasi pada 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

Rokok Ilegal, Minuman Serta Barang Pornografi Senilai Rp308,6 Juta Dibakar

AMBONEWS.COM, Bengkulu - Ribuan barang tak berizin atau ilegal dari hasil penindakan tahun 2020 oleh kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Bengkulu dimusnahkan.

Barang yang dimusnahkan tersebut meliputi 576,9 ribu batang rokok, 2 botol HPTL, dan 124 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Selain itu, barang kiriman pos yang disita sebanyak 6 paket barang ponografi, jika dirupiahkan keseluruhan senilai Rp556,25 juta dengan potensi kerugian negara senilai Rp308,6 juta.

Subscribe to Bea dan Cukai Bengkulu