Status Tersangka Rohidin Bisa Gugur, Dilantik Jika Menang
Jakarta (AMBONEWS) - Tim kuasa hukum segera melakukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Calon Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Praperadilan untuk menguji prosedur penetapan tersangka yang dilakukan KPK pada Minggu, 25 November 2024.
Koordinator Tim Kuasa Hukum, Rohidin Mersyah, Aizan Dahlan mengatakan, banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik. Upaya gugatan praperadilan adalah mekanisme yang diatur hukum untuk mengujui apakah prosedur penetapan tersangka sudah benar atau sebaliknya.