Skip to main content
Istilah ODP, PDP dan OTG Dalam Penanganan Covid-19 Tidak Ada Lagi

Istilah ODP, PDP dan OTG Dalam Penanganan Covid-19 Tidak Ada Lagi

AMBONEWS.COM, Bengkulu - Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/413/2020 tanggal 13 Juli 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanta Gejala (OTG) dan kasus konfirmasi menjadi kasus suspect, kasus probable, kontak erat dan kasus konfirmasi. 

Mengenai hal ini, untuk penerapan di Bengkulu, pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, mengingat masyarakat Bengkulu masih banyak yang lebih mengenal istilah ODP, PDP dan OTG.

"Kita akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai buku pedoman baru tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, ada perubahan bahwa istilah ODP, PDP dan OTG itu tidak ada lagi," Kata Herwan.

Untuk itu, nantinya istilah yang dikenal dalam Covid-19 ini ialah Suspect, yang merupakan gabungan dari istilah ODP dan PDP, dengan kategori memiliki riwayat perjalanan dari daerah Zona Merah Covid-19, memiliki keluhan dan gejala klinis seperti ispa dari ringan sampai sedang, serta memiliki gejala kondisi pneumoni berat yang disertai dengan sesak nafas dan berkaitan dengan kasus Konfirmasi.

"Suspect ini adalah, seseorang itu diduga terkonfirmasi Covid-19, untuk memastikannya harus dilakukan pemeriksaan laboratorium," tambahnya.

Kemudian untuk istilah Propable, artinya orang-orang yang telah dinyatakan Suspect namun belum diketahui hasil pemeriksaan laboratoriumnya, bisa saja karena hasil swab test nya tidak bisa diperiksa karena keterbatasan alat dan bisa juga orang yang telah meninggal namun hasil pemerikasaan swab nya belum keluar.

Lalu istilah Konfirmasi, masih sama dengan pedoman sebelumnya, yang artinya adalah orang yang telah keluar hasil pemeriksaan laboratoriumnya dengan hasil positif, namun hal ini terbagi menjadi dua.

"Positif ini dibagi menjadi dua, Simptomatic dan A Simptomatic, A Simptomatic itu artinya tidak ada gejala klinis yang selama ini kita kenal dengan OTG, ada Simptomatic yang artinya dengan gejala klinis, dari gejala klinis sedang sampai berat," Jelas Herwan.

Untuk penanganan, dalam aturan baru ini juga terdapat perubahan, untuk kasus positif yang tidak ada gejala hanya dilakukan isolasi dirumah atau di pusat karantina, sedangkan untuk pasien positif yang memiliki gejala sedang sampai berat tetap akan dirawat di Rumah Sakit Rujukan Covid-19.

Sedangkan untuk evaluasi seorang pasein positif Covid-19 yang tidak memiliki gejala, tidak akan lagi dilakukan swab test evaluasi seperti sebelumnya untuk menentukan bahwa seseorang itu sudah sembuh, cukup dengan melakukan isolasi selama 10-14 hari dan tetap tidak ada gejala maka akan dinyatakan sembuh.

Namun, untuk pasien positif dengan gejala berat tetap akan dilakukan swab test evaluasi, tetapi hanya satu kali, jika sudah dilakukan swab test evaluasi dan tidak ada gejala lagi, maka 3 hari setelah itu bisa dinyatakan sembuh.

"Termasuk nanti yang kontak erat, ini yang selama ini yang kontak erat harus diambil swab, nantinya yang kontak erat ini ketika tidak ada gejala tidak perlu lagi diambil swab test, cukup dilakukan isolasi mandiri, khusus untuk tenaga kesehatan yang kontak erat tetap dilakukan pengambilan swab test," Tutup Herwan.

 

Nay