Skip to main content
Janjikan Proyek Fiktif, Seorang Honorer Terancam 4 Tahun Penjara

Janjikan Proyek Fiktif, Seorang Honorer Terancam 4 Tahun Penjara

AMBONEWS.COM, Kota Bengkulu - Janjikan sebuah proyek pengadaan barang di salah satu OPD yang ada di Kota Bengkulu dengan keuntungan 60 persen, seorang honorer harus mendekam dipenjara karena proyek yang dijanjikan fiktif.

Pelaku FN (21) warga Kota Bengkulu yang merupakan honorer di salah satu OPD di Kota Bengkulu harus merasakan dinginnya dibalik jeruji besi sejak Senin sore (8/6) lalu.

Pelaku dilaporkan oleh rekan kerjanya di salah satu OPD tersebut  lantaran proyek yang ia tawarkan ternyata fiktif.

"Awalnya, pada tanggal 24 Februari 2020 pelaku menelpon korban dan menawarkan proyek di OPD tersebut dengan perjanjian keuntungan 60 %. Lalu korban tertarik dengan proyek tersebut," ungkap Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Sumanjuntak melalui Kasat Reskrim  AKP Yusiady, S.IK.

Kemudian pada tanggal 26 Februari 2020 sampai tanggal 11 Maret 2020 korban memberikan uang pengadaan proyek tersebut dengan total sebesar Rp. 37,9 juta, lalu pada saat ditelpon pelaku menjanjikan akan mengembalikan uang ke korban namun sampai saat ini pelaku belum mengembalikan uang tersebut kepada korban.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 37,9 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu untuk ditindak lanjuti dengan barang bukti berupa tiga lembar kwitansi penyerahan uang dari korban kepada pelaku," pungkasnya.

Yakni, satu lembar kwitansi penyerahan uang pada 26 Februari 2020 senilai Rp 12 juta untuk Proyek pengadaan AC di OPD tempat ia bekerja, satu lembar kwitansi penyerahan uang pada 8 Maret 2020 senilai Rp 14,9 juta untuk Proyek pengadaan sepeda motor di OPD tempat ia bekerja, serta satu lembar kwitansi penyerahan uang pada 11 Maret 2020 senilai Rp 11 juta untuk Proyek pengadaan kamera di OPD tempatnya bekerja.

Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

 

Nay