Skip to main content
Maklumat Kapolri Dicabut, Resepsi Pernikahan Sudah Boleh Digelar

Maklumat Kapolri Dicabut, Resepsi Pernikahan Sudah Boleh Digelar

AMBONEWS.COM, Kota Bengkulu - Maklumat Kapolri terkait pencegahan Covid-19 dicabut dan pelaksanaan pesta atau resepsi pernikahan sudah diperbolehkan, namun harus mematuhi beberapa syarat.

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK mengungkapkan, turut sepakat dan mendukung keputusan Pemerintah untuk penerapan New Normal di Bengkulu.

"Seluruh Gugus Tigas dan seluruh Forkopimda pada saat rapat kemarin juga kita sudah menyepakati untuk kita bersama-sama mendukung apa yang mejadi program pemerintah terkait dengan bagaimana kita menghadapi tatanan kehidupan normal baru," Ungkap Kapolres, Selasa (30/6).

Pimpinan Polres Bengkulu ini menambahkan, pihaknya masih akan tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan, mulai dari kewajiban menggunakan masker apabila keluar rumah, menyiapkan atau sarana untuk cuci tangan.

Kemudian, menjaga jarak atau phisical distancing, agar tuan rumah hajatan menyiapkan handsanitizer serta alat pengukur suhu tubuh.

"Tindak lanjut dari rapat koordinasi kita kemarin, Walikota Bengkulu langsung mengeluarkan Surat Edaran terkait acara pernikahan, disana sudah diberikan izin untuk boleh menyelenggarakan acara atau pesta pernikahan, namun tetap mengikuti apa yang menjadi protokol kesehatan," Tambahnya.

Selain itu, tuan rumah pesta wajib menyediakan tempat cuci tangan, alat ukur suhu tubuh, para tamu harus mengenakan masker, serta tamu hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas gedung atau tenda.

 

Nay