Skip to main content
Advokasi

Pemerintah Desa Diminta Terbitkan Peraturan Cegah Nikah Anak

Bengkulu (AMBONEWS) – Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi minta kepada pemerintahan desa untuk menerbitkan peraturan desa (Perdes) upaya mencegah peristiwa pernikahan usai anak di Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu. Peraturan tersebut agar dapat menjadi dasar hukum dalam penurunan pernikahan anak (P2A) di daerah itu.

Dikatakan Gusnan, perlunya regulasi penurunan pernikahan usia anak untuk menekan dan mencegah dampak-dampak dari pernikahan tersebut, seperti anak lahir kerdil atau tubuh pendek yang mana di kenal dengan stunting. Selain itu akibat dari pernikahan usia anak juga dapat berdampak pada kematian ibu dan bayi.

Seiring dengan itu, pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup). Setelah Perbup agar pemerintahan desa menerbitkan dan berlakukan Perdes. Peraturan itu sebagai wujud dukungan pemerintah daerah kabupaten terhadap kebijakan pemerintah pusat untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kata Gusnan.

”Kami segera, tahun ini membuat Perbup Tentang Penurunan Pernikahan Anak (P2A), dan minta nantinya agar pemerintahan desa menerbitkan Perdes,” kata Gusnan Mulyadi saat Advokasi dengan BKKBN Bengkulu, Kamis (28/4/21) kemarin.

Ia mengimbau dalam penyusunan draf Perdes agar koordinasi bersama tokoh masyarakat, agama untuk dapatkan dukungan dalam implementasinya ditengah masyarakat, imbuh Gusnan.

Gusnan mengatakan, diterbitkannya regulasi tersebut tidak hanya mengatur penurunan pernikahan anak, akan tetapi berbunyi tentang penurunan stunting. Sehingga, kata Gusnan, persoalan kependudukan tersebut dapat diatasi secara terpadu.

Bupati BS Gusnan Mulyadi bersama Kepala Perwakilan BKKBN Bengkulu Rusman Efendi Ia mengimbau, agar sejumlah desa di menerbitkan peraturan desa terkait stunting dan penurunan pernikahan usia anak, di Kabupaten Bengkulu Selatan terdapat sebanyak 158 desa/kelurahan perlu memiliki dasar hukum dalam pelaksanaan program tersebut, ujarnya.

Dengan adanya payung hukum pelaksanaan program itu, maka diyakini akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan kependudukan di daerah itu, harapnya.

Secara terpisah, Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu Rusman Efendi melalui koordinator Bidang Pengendalian Penduduk Agus Supardi, menyoal Bengkulu Selatan sebagai lokus garapan penuruanan nikah anak dan stunting menyebutkan bahwa kasus nikah anak di daerah itu berdampak cukup tinggi.

”Kasus nikah anak usia 15-19 tahun di daerah itu sebesar 6,02 persen, namun berdampak cukup besar pada perceraian yang mencapai 3,22 persen,” kata Agus.

Masih Agus Supardi, dampak dari nikah usia muda dapat mengakibatkan terjadinya lahir bayi stunting. Dan kasus stunting di Kabupaten Bengkulu Selatan sebesar 33,73 persen.

Sementara itu, Koordinator Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS-PK) BKKBN Bengkulu Weldi Suisno menyebutkan bahwa untuk lebih fokusnya dalam penanganan permasalah tersebut akan direncanakan penetapan lokasi fokus yang berdasarkan kondisi kependudukan.

”Kami rencanakan sebagai role model di Kampung KB Percontohan di desa Air Sulau, Kecamatan Kedurang Ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, namun hal itu belum final karena masih menunggu petunjuk pemerintah daerah setempat,” pungkas Weldi