Skip to main content
diamankan

Polisi Tangkap Warga Sindang Dataran Buronan Narkoba Sejak Oktober 2021

Rejang Lebong (AMBONEWS) - CH (38) Warga Kecamatan Sindang Dataran, Selasa (08/02/2022) pagi, diamankan Tim Kepolisian yang dipimpin oleh Kapolsek Bengko Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu IPTU Singgih Wirastho.

CH masuk sebagai buronan (DPO) tindak pidana penyalahgunaan narkotika sejak 28 Oktober 2021 lalu.

“Pelaku diamankan sebagai tindaklanjut penetapan status sebagai DPO,” terang Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Syahyar.

Tak hanya pelaku, Tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti diduga kuat Narkotika Golongan I Jenis Tanaman Ganja Kering yang disimpan di dalam kotak rokok merk Topas di dalam kantong celana sebelah kiri pelaku sambungnya.

"Untuk kepentingan penyidikan, pelaku beserta barang bukti saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres pungkasnya mengakhiri. (Bis)