Rangkap Jabatan Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Komisaris BUMN BKI Dikritik Formapi
Jakarta (AMBONEWS) - Penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR sebagai Komisaris BUMN BKI kembali memunculkan pertanyaan soal seberapa serius Pemerintah, BUMN, dan DPR mendorong tata kelola pemerintahan yang baik.
"Secara khusus DPR, saya kira penetapan Sekjennya untuk posisi Komisaris ini perlu disikapi secara serius. Jika DPR membiarkan saja penetapan Indra Iskandar ini jadi Komisaris, artinya perlu mempertanyakan kesungguhan DPR untuk memastikan praktik tata kelola bernegara yang baik," kata Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formapi) Lucius Karus, Senin (19/7/21).
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mendapat amanah dari Kementerian BUMN. Ia ditunjuk Kementerian BUMN untuk menjabat sebagai Komisaris Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) belum lama ini.
Hal ini tentu disesalkan Formapi lantaran status rangkap jabatan yang dilakukan anggota DPR RI.
"Yang jelas statusnya sebagai Sekjen sekaligus Komisaris merupakan bentuk rangkap jabatan. Rangkap jabatan tentu saja tak sesuai dengan misi pengelolaan pemerintahan yang bersih karena dengan itu potensi terjadinya konflik kepentingan selalu bisa terjadi," kata Karus.
Konflik kepentingan karena rangkap jabatan mestinya bukan isu murahan bagi negeri yang masih kental dengan budaya korupsinya. Rangkap jabatan, menurut Karu bisa dianggap sebagai cara pemerintah dan DPR memelihara budaya korupsi yang membudaya di lembaga-lembaga negara.
"Potensi penyimpangan jabatan akibat rangkap jabatan ini juga seharusnya menjadi isu krusial yang menjadi bagian dari peran pengawasan DPR. DPR jangan pura-pura cuek, seolah-olah tak ada persoalan dibalik pembiaran pemerintah atas praktik rangkap jabatan tersebut," papar Karus.
Sikap tegas DPR ini tentu semakin urgen ketika praktik rangkap jabatan tersebut justru terjadi di "dapur" mereka yakni bagian kesekjenan DPR. Pembiaran DPR bisa diartikan sebagai bentuk dukunbgan mereka atas praktek rangkap jabatan sekaligus potensi yang ditimbulkan dari rangkap jabatan itu seperti korupsi.
Membiarkan Sekjen DPR merangkap jabatan sebagai komisaris jelas bertentangan dengan fungsi Sekjen sebagai supporting system terhadap DPR. Kerja-kerja DPR yang sangat banyak dan meliputi semua bidang terkait di pemerintahan bisa jadi bertambah kacau ketika Sekjen masih harus terbebani dengan tugas lain sebagai Komisaris BUMN BKI.
Peran Sekjen DPR sebagai pengendali supporting system tentu sangat mengandaikan profesionalitasnya. Apalagi kinerja buruk DPR yang terus menjadi sorotan mestinya menjadi indikator pentingnya lembaga kesekjenan yang kuat untuk memastikan kinerja DPR tak semakin buruk.
"Posisi Sekjen sebenarnya unik. Secara fungsional, ia bertanggungjawab kepada Pimpinan DPR, tetapi secara administratif ke pemerintah. Kondisi ini saja sesungguhnya sudah memperlihatkan rumitnya posisi sekjen itu. Maka jabatan baru sebagai komisaris jelas bukan solusi untuk memastikan Sekjen DPR bekerja profesional. Itu hanya akan menambah beban dan tanggungjawab dan sekaligus menunjukkan betapa tanggungjawab itu kian tak dipedulikan lagi," kata Karus.
"Secara aturan, saya kira larangan soal rangkap jabatan ini bisa ditemukan pada sejumlah UU seperti UU tentang Pelayanan Publik, UU BUMN, dan lain-lain. Larangan di UU-UU itu tentu bukan tanpa alasan, dan juga tanpa tindak lanjut. Kalau larangan-larangan yang ada masih bisa disiasati, maka entah apa masih penting menganggap kerjaan DPR membuat UU itu merupakan sesuatu yang bermanfaat?," pungkasnya.