Bapemperda Revisi Perda PBB-P2: NJOP Harus Proporsional
Kota Bengkulu (AMBONEWS) - Bapemperda DPRD Kota Bengkulu bersama Timlegda dan OPD teknis hari ini (01/11) kembali melanjutkan pembahasan terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (Perda PBB P2).
Wakil Ketua Bapemperda Imran Hanafi mengatakan pada prinsipnya Dewan setuju dengan perubahan besaran PBB sebesar 0,08% dari NJOP, karena sudah cukup lama tidak ada penyesuaian besaran PBB.