Bendahara KONI Ditetapkan Tersangka Pada Perkara Hibah Rp15 Miliar
Bengkulu (AMBONEWS) - Kepolisian daerah (Polda) Bengkulu menetapkan mantan bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Hirwan Fuadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI 2020 sebesar Rp15 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp11 miliar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hirwan langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.