Mantan Dirut PLTU Bengkulu Pemalsu Surat Proyek Sutet Tewas di Rutan
Bengkulu (AMBONEWS) - Hudiono Liyanto alias Pak Lie (73) terdakwa kasus pemalsuan surat atau dokumen proyek Sutet (Pasal 263 KUHP) yang baru menjalani masa sidang, diketahui baru 2 hari berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkulu.
Dijelaskan oleh Kepala Rutan Bengkulu Farizal Anthony, Hudiono Liyanto alias Lie ini sekira pukul 06.30 saat persiapan apel pagi dibangunkan oleh rekan tahanan nya namun tidak bangun. Kemudian karena dicurigai, yang bersangkutan langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara sekira pukul 06.50 wib.