Skip to main content
Pad

Target PAD dari Sektor Pariwisata Rp 50 Juta

Mukomuko (AMBONEWS) - Pada tahun 2021 ini Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan menarik retribusi untuk menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata. 

“Ya untuk tahun 2021 ini  kami akan menarik retribusi dari objek wisata,”kata Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mukomuko, Apriansyah melalui Kepala Bidang Pariwisata, Yulia Reni ketika dikonfirmasi, Kamis (22/4).

Lanjutnya, dari beberapa objek wisata yang ada di Kabupaten Mukomuko baru satu objek wisata yang bisa ditarik retribusinya. Hal ini dikarena objek wisata tersebut sudah ada bangunan sarana dan prasarana dari pemerintah. Adapun objek wisata tersebut yakni objek wisata Danau Nibung yang terletak di Kecamatan Kota Mukomuko.

“Untuk penarikan retribusi ini baru satu objek wisata yakni Danau Nibung yang sudah ada bangunan dari pemerintah dan selebihnya belum,” ucapnya. 

Dikatakan Reni untuk target PAD ini sendiri sebesar Rp50 juta. Dan penarikan retribusi ini direncanakan mulai bulan mendatang. Pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan instansi terakit untuk penarikan retribusi seperti Dinas PUPR Mukomuko dalam hal ini Bidang Perhubungan terkait retribusi dari parkir di objek wisata tersebut.

“Target PAD kita  sebesar Rp50 juta. Kalau untuk realisasinya bisa saja lebih besar dari target atau kurang yang jelas  sesuai dengan jumlah masyarakat yang berkunjung ke objek wisata tersebut,” ujarnya.

Ditambahkan Reni bahwa pihaknya optimis target PAD pada tahun ini bisa tercapai. Ditambah juga saat ini fasilitas yang ada di objek wisata Danau Nibung bertambah sehingga akan menjadi daya tarik sendiri bagi pengunjung yang datang.