Pemprov Bengkulu Berlakukan Bebas Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bengkulu (AMBONEWS) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali memberikan keringanan/ relaksasi keuangan bagi masyarakat dari sektor pajak.
Kali ini selama hampir setahun penuh, dimulai 8 Maret hingga 22 Desember 2021, Pemprov Bengkulu memberlakukan program Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Roda Dua Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.