Skip to main content
Firtin dan Robin tak bisa lagi berkutik setelah diamankan Polisi.

Transaksi Barang Haram, ASN Kemenkumham Bengkulu Diringkus Polisi

AMBONEWS.COM, Bengkulu - Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Bengkulu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu, lantaran terlibat transaksi barang haram.

ASN tersebut ialah Firtin Bungsu Wardana, warga Perumahan Griya Asri, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu. 

Tak hanya Firtin, satu tersangka lainnya yang telah diringkus lebih awal Polisi, Robin Maryansyah. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda dan sama-sama telah menjadi Target Operasi (TO) Polisi.

"Tersangka Firtin Bungsu adalah PNS Kemenkumham, sedangkan tersangka Robi adalah swasta, keduanya ini bukan pemakai, namun pengedar dan merupakan target operasi," Ungkap Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa, Senin (16/03).

Sementara, dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 60 gram serta 50 butir pil extacy, kemudian ada dua handphone merk oppo dan xiaomi. 

 

"Berdasarkan pengakuan  mereka  melakukan ini sudah selama 5 bulan. Untuk ASN ini akan dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi apakah dijual untuk masyarakat umum atau untuk di masukan kedalam lapas," Jelasnya.

Kedua pelaku pengedar narkoba ini,  dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (Nay)