Skip to main content
Achmad Nur Hidayat

UU IKN, Gugatan MK dan Kenaikan Harga Barang

Opini (AMBONEWS) - UU IKN sudah resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 15 Februari 2022 bernomor 3 tahun 2022 ditengah berbagai penolakan yang disampaikan oleh masyarakat yang sama sekali tidak didengar.

Petisi yang mencapai 33 ribu melalui petisi online juga dianggap angin lalu.

Padahal 45 tokoh inisiator petisi adalah para pendukung Presiden Jokowi saat Pilpres lalu.

Tokoh tersebut hanya memberikan peringatan dan aspirasi keilmuannya bahwa bukan waktunya memindahkan Ibukota Negara.

Narasi lemah yang berbentuk Naskah Akademik untuk melegitimasi pemindahan IKN juga telah dibantah oleh berbagai kalangan intelektual di berbagai disiplin ilmu.

Hal ini menunjukan bahwa UU IKN ini sarat pemaksaan dan pembungkaman aspirasi atas nama dominasi parpol.

Presiden mengatakan bahwa UU IKN sudah final secara hukum politik, namun sebenarnya belum final secara judisial review ke MK. MK akan mengadili apakah UU IKN melanggar konstitusi NKRI atau tidak. 

Bila melanggar maka UU IKN akan bernasib seperti Omnibuslaw Cipta Tenaga Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Apa jadinya bila UU IKN inkonsitusional?

Sebaiknya Presiden menunda pembangunan IKN untuk menunggu hasil sidang MK yang sedang digugat oleh para inisiator Petisi dan masyarakat lain.

Bayangkan bila dana APBN di Pos PUPR sekitar Rp45 Triliun untuk infrastruktur dasar IKN tahun 2022 kemudian dinyatakan inkonstitusional maka ada opportunity cost yang dibebankan kepada pembayar pajak. Rp45 triliun jauh lebih bermanfaat untuk operasi pasar meredam kenaikan harga BBM, harga minyak goreng dan membantu pengusaha tahu untuk membeli harga keledai dengan lebih murah.

Sikap presiden yang menyatakan UU IKN telah final mengesankan Presiden tidak cukup negarawan karena mengabaikan keinginan/aspirasi masyarakat dan prioritas anggaran negara. 

Meskipun dipermukaan tampak mempersilahkan masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya tapi dalam sikap sama sekali tidak menggambarkan adanya niat untuk mendengar dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat. 

Jadi meskipun Indonesia mendeklarasikan sebagai negara demokrasi, tapi yang terjadi adalah demokrasi semu, demokrasi yang basa basi dimana substansial aspirasi rakyat tidak didengar.

Kondisi perekonomian yang sedang tidak baik di tambah dampak pandemi yang belum selesai kembali naiknya Omnicron yang tentunya banyak membutuhkan perhatian untuk bisa recovery akan semakin terhambat penanganannya karena dipastikan akan terjadi distorsi-distorsi akibat pengalokasian anggaran yang diperuntukkan untuk pembangunan IKN. 

Ini akan membuat kemampuan bangsa ini dalam menghadapi berbagai persoalan akan menjadi lemah. 

Ditambah lagi kapasitas pemerintahan yang tidak terbukti menangani masalah, terbukti dengan naik harga minyak, kedelai dan mangkraknya proyek kereta cepat yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, kelangkaan minyak goreng di Negara Produsen Sawit tebesar di dunia dan pengendalian harga kacang kedelai yang kurang baik sehingga membuat produsen tahu tempe berhenti beroperasi. Apalagi menangani proyek besar seperti IKN. Masa depan bangsa ini akan sangat dipertaruhkan.

Kini harapan satu-satunya untuk mengingatkan Presiden dari UU IKN ini adalah melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Semoga MK akan berpihak kepada kepentingan rakyat dan bukan kepentingan segelintir elit.

Jangan biar demokrasi hari ini adalah  demokrasi setengah hati dan basa basi, tampak luarnya demokrasi namun kosong dari aspirasi publik sebenarnya. 

Saran terbaik adalah Presiden tidak buru-buru memulai pembangunan IKN sampai MK mengeluarkan keputusannya bahwa UU IKN sejalan dengan konstitusi negara. 

Pak Presiden, Ini bukan waktunya memindahkan Ibukota sampai ada keputusan MK. 

***
Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute