Skip to main content
Source : kumparan.com

Berani Slewengkan Anggaran Covid-19, Proses Hukum Menanti

AMBONEWS.COM, Bengkulu - Presiden Joko Widodo mempersilahkan aparat penegak hukum ‘menggigit’ oknum pejabat yang nekat korupsi di tengah pandemi corona. Ia tak ingin anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 677,2 triliun ‘digarong’ oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Hal itu dikatakan Jokowi dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah 2020 yang diselenggarakan secara virtual dan diikuti oleh seluruh pejabat pemerintah pusat dan daerah.

“Saya ingin tegaskan bahwa pemerintah tidak main-main dalam hal akuntabilitas, pencegahan harus diutamakan, tata kelola yang baik harus didahulukan, tapi kalau ada yang masih bandel, kalau ada niat untuk korupsi, ada mens rea, maka silakan bapak ibu digigit dengan keras,” tegasnya, Senin (15/6/2020).

Menurut Jokowi tindakan tegas itu diperlukan untuk menyelematkan uang negara. Kepercayaan masyarakat harus terus dijaga sehingga penanganan Covid-19 bisa terlaksana dengan baik.

“Uang negara harus diselamatkan. Kepercayaan rakyat harus terus kita jaga,” tandasnya.

Lebih lanjut, Jokowi menyebutkan bahwa tugas penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah menegakkan hukum. Namun dirinya juga mengingatkan agar penegak hukum tidak ‘menggigit’ orang yang tidak salah.

“Tugas bapak ibu dan saudara-saudara para penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, KPK, penyidik PNS adalah menegakkan hukum. Tetapi juga saya ingatkan jangan menggigit orang yang tidak salah. Jangan menggigit yang tidak ada mens rea. Juga jangan menyebarkan ketakutan kepada para pelaksana dalam menjalankan tugasnya,” jelas Jokowi dikutip dari infopresiden.com.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menetapkan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020, sehingga dalam penanggulangannya menerapkan prinsip-prinsip :

1. Cepat dan tepat;

2. Prioritas;

3. Koordinasi dan keterpaduan;

4. Berdaya guna dan berhasil guna;

5. Transparansi dan akuntabilitas;

6. Kemitraan;

7. Pemberdayaan;

8. Nondiskriminatif;

9. Sedangkan tujuan penanggulangan bencana akibat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tersebut untuk :

Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;

Menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada;

Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;

Menghargai budaya lokal;

Membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;

Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan;

Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kemudian jika ada yang terbukti melakukan penyelewengan terhadap anggaran pemerintah yang digunakan untuk penanggulangan penyebaran Covid-19 tersebut dapat diancam dengan pidana mati.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”.

Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan pasal 2 ayat (2) tersebut dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Polda Bengkulu sebagai salah satu instansi aparat penegak hukum, akan melakukan proses hukum secara profesional jika menemukan bukti-bukti adanya pihak pihak yang melakukan penyelewengan anggaran penanggulangan penyebaran Covid-19 dari pemerintah tersebut. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S. Sos, MH,

“tentu kita akan memproses hukum jika terbukti ada yang melakukan korupsi anggaran pemerintah untuk penanggulangan Covid-19 ini” tegasnya.

 

Penulis : GUNAWAN, S. I.Kom.,M.M Paur Lipproduk PID Bidhumas Polda Bengkulu/tribratanewsbengkulu.com