Skip to main content
Sumber : google

BPJS Kesehatan Dinilai Meresahkan Masyarakat?

AMBONEWS.COM, Bengkulu - Beberapa waktu yang lalu, Pemerintah pusat memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen untuk semua kelas, hal ini sontak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Di Bengkulu, terdengar kabar bahwa masyarakat Bengkulu mengeluhkan akan kenaikan BPJS Kesehatan tersebut, karena biaya iuran yang tinggi namun pelayanan kesehatan yang didapat tidak ada peningkatan.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Fraksi Persatuan Nurani Indonesia (PNI) Yurman Hamedi, saat menjadi juru bicara fraksi dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang pertama tahun 2020 DPRD Provinsi Bengkulu kemarin, Jum'at (25/1).

"Kami dari Fraksi Nurani Indonesia, setelah mendapat berbagai laporan dari banyak masyarakat di penjuru Provinsi Bengkulu ini, bahkan kami sendiri telah banyak menemukan hal-hal (tersebut, red) pada saat kita berada di rumah sakit. Sebagaimana kita ketahui saat ini bahwa BPJS ini kita lihat mulai meresahkan masyarakat, kalau biaya iuran nya tinggi mungkin saat ini kita mampu melaksanakan, tapi pada saat pelayanan tidak Prima, ini menjadi kendala yang sangat besar," Sampainya.

Kedua, lanjut dia, pada saat peserta BPJS berada di rumah sakit, dalam pelayanannya seolah-olah anak tiri dan anak kandung, untuk pelayanan pasien BPJS terkadang harus menunggu lama karena proses administrasi.

Beliau pun berharap kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah selaku Kepala Daerah Provinsi Bengkulu serta sekaligus wakil dari Pemerintah Pusat, agar memberikan perhatian khusus dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan bersama mitra kerjanya.

Sebab, Gubernur mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa rakyat di Provinsi Bengkulu dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara profesional sesuai dengan standar yang sudah diumumkan oleh BPJS Kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia.

"Harapan kami sekali lagi kepada Bapak Gubernur agar segera melakukan sidak dan mengambil tindakan tegas terhadap pelayanan BPJS Kesehatan dan mitra kerjanya yang tidak memenuhi standar pelayanan. Sebagai contoh, kalau pasien BPJS sudah 5 hari hari dirawat di rumah sakit, petugas Rumah Sakit mencari cara bagaimana pasien ini agar segera pulang," Tambahnya.

Hal ini menjadi beban bagi masyarakat, namun jika angka kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi sebuah keputusan dari pemerintah pusat pusat pusat dari pemerintah pusat pusat serta semua masyarakat diwajibkan diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, Yurman merasa tidak akan mungkin masyarakat makan bahwa BPJS Kesehatan itu merugikan merugikan itu merugikan merugikan.

Namun, beliau juga mendapatkan informasi dari pihak rumah sakit, bahwa banyak rumah sakit yang bermitra kepada BPJS Kesehatan tidak dibayar, sehingga masalah ini mengorbankan masyarakat.

"Kepada Gubernur, tolong ambil langkah-langkah konkrit, kami dari Fraksi Nurani Indonesia hanya menyampaikan bahwa BPJS ini meresahkan," Tandasnya. (Nay)