Skip to main content
Susi Handayani

Jaringan Masyarakat Sipil Dorong Pengesahan RUU TPKS dan Forum Pengada Layanan

Bengkulu (AMBONEWS) - Forum Pengada Layanan (FPL) dan Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) bersama Penyintas kekerasan seksual yang berada di Wilayah Indonesia mulai dari Aceh sampai Papua merupakan jaringan yang menggagas dan mengadvokasi Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sejak  tahun 2015 sampai saat ini. 

Dewan Pengarah Nasional FPL Periode 2015-2018 Susi Handayani mengatakan pihaknya yang terdiri dari berbagai lembaga yang konsisten memberikan layanan bagi korban kekerasan seksual berupa layanan pengaduan, bantuan hukum, pemulihan dan pendampingan korban. 

Dalam mengawal RUU TPKS, FPL dan JSM telah melakukan serangkaian advokasi mulai dari penelitian, pendokumentasian kasus, pengumpulan data kasus, dialog dengan pemerintah dan anggota DPR RI bahkan pimpinan partai politik, selain melakukan kampanye dan edukasi publik untuk mendukung proses pengesahan RUU TPKS yang berpihak pada korban.

"Kami menyambut baik dan mengapresiasi komitmen Panitia Kerja RUU TPKS dibawah koordinasi Badan Legislasi DPR RI yang saat ini sedang melakukan pembahasan Tingkat I bersama Pemerintah RI," kata Susi, Senin (4/4/2022). 

Terdapat sejumlah capaian dalam substansi RUU TPKS, mulai dari pengaturan pencegahan, hukum acara, pemidanaan, pengaturan restitusi, hak bagi korban, keluarga korban, saksi, ahli dan pendamping, peran masyarakat sipil dalam pemantauan, pelayanan terpadu, peran lembaga layanan milik masyarakat, atran tentang korban dengan disabilitas dan diakomodirnya beberapa  bentuk kekerasan seksual salah satunya pemaksaan perkawinan. 

"Ini menjukan pemahaman dan kebutuhan korban dalam proses pencegahan, penanganan hingga pemulihan sangat diperhatikan sehingga dapat diakomodir dalam pembahasan harmonisasi terhadap RUU TPKS oleh Legislatif dan Eksekutif," kata Susi.

Meskipun demikian, kerja panjang terhadap RUU TPKS masih menyisakan pekerjaan rumah yang besar, yaitu tidak masuknya aturan tentang tindak pidana perkosaan, pengaturan tentang eksploitasi seksual  dan kekerasan seksual berbasis elektronik yang belum konkrit, serta jaminan layanan aman bagi korban perkosaan untuk menguatkan pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

"Hal-hal tersebut menjadi perhatian besar kami karena dalam pendampingan korban, keempat bentuk kekerasan seksual tersebut merupakan realita dan perlu diatur dalam RUU TPKS tersebut," ungkapnya. 

Pemaksaan hubungan seksual atau perkosaan merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, dengan modus, cara, kerugian dan alat yang digunakan pelaku untuk merendahkan dan menyengsarakan korban. Sudah seharusnya tindak pidana ini masuk dalam bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam RUU TPKS sebagai UU Lex Specialis. 

Tanpa pengaturan dalam RUU ini, Susi menilai korban perkosaan termasuk korban perkosaan yang kemudian hamil rentan mengalami kriminalisasi karena minimnya ketersediaan layanan aman seperti yang pelaku sudah dijamin dalam UU Kesehatan.  Begitu pula halnya dengan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). 

"KSBE seharusnya diatur dalam RUU TPKS. Peraturan perundangan yang ada saat ini belum melindungi korban KSBE bahkan cenderung mengkriminalisasi korban KSBE" kata dia. 

Oleh karena itu, untuk pemenuhan hak korban dan jaminan perlindungan serta keadilan, pihaknya mendorong Panja RUU TPKS DPR RI dan pemerintah untuk mengakomodir beberapa poin berikut;

1. Masuknya pengaturan tentang Tindak Pidana Perkosaan dan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) sebagai bentuk Tindak Pidana yang diatur dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menjadi norma hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual,

2. Masuknya Jaminan  layanan aman bagi korban perkosaan dan korban kekersan seksual yang berdampak pada aborsi untuk mendapat layanan yang termuat dalam RUU TPKS,

3. Pengaturan dan norma eksploitasi seksual yang lebih tegas,

4. Menyelesaikan pembahasan Tingkat I dan segera melanjutkan proses pembahasan Tingkat II untuk RUU TPKS,

5. Pengesahan RUU TPKS maksimal bulan April 2022, yaitu pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2021-2022.