Oknum Mahasiswa Diamankan Polisi Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Rejang Lebong (AMBONEWS) - Diduga kuat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, Oknum mahasiswa berusia 19 tahun Warga Kelurahan Jalan Baru Curup inisial RW Alias Re (19) Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu saat berada di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur.
"terduga pelaku berhasil berhasil pada hari Rabu (07/07) yang lalu sekira pukul 18.30 Wib, dan saat dilakukan pemeriksaan sejumlah barang bukti diantaranya 2 (dua) paket dari kertas buku yang diduga berisikan jenis tanaman (ganja)" terang Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Res Narkoba IPTU Susilo dalam keterangan tertulisnya pagi hari ini Jumat (09/07) kepada awak media.
Barang bukti yang diduga tanaman ganja saat itu disimpan tersangka didalam saku celana bagian depan sehingga langsung kita amankan ke Polres untuk menjalani pemeriksaan dengan sangkaan pelanggaran Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tambahan.
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba menegaskan, ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan kecurigaan akan adanya peredaran narkoba, sehingga kita langsung menurunkan anggota yang kemudian berhasil membuat percobaan pelaku.