Skip to main content
pengamanan

Polisi Sita Burung Dilindungi dari Warga Mukomuko

Mukomuko (AMBONEWS) - Kepolisian Resor Mukomuko, Polda Bengkulu berhasil menyita tiga ekor burung yang statusnya hampir punah dan dilindungi.

Kepolisian juga telah mengamankan dua orang warga Desa Lubuk Sanai dan Desa Sumber Makmur yang memiliki dan menguasai satwa yang dilindungi itu.

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, Jumat (27/08/2021) mengatakan polisi telah menyita tiga ekor burung dilindungi, yakni dua ekor budbud/Tokhtor Sumatera (Carpococcyx viridis) dan satu burung elang hitam (Ictinaetus malaiensis).

Kapolres menyebut penyitaan ini berdasarkan laporan dari warga setempat yang mengetahui ada warga yang memelihara satwa dilindungi.

Personel Operasi Wanalaga mendatangi dua tempat kejadian peristiwa dan menemukan ada tiga ekor burung yang dilindungi dipelihara oleh warga setempat. 

“Keterangan keduanya, mereka mendapat burung tersebut di kebunnya dan mereka tidak membeli dari orang lain atau melakukan transaksi satwa dilindungi,” ujarnya.

Selanjutnya pihaknya melakukan pembinaan terhadap dua orang warga ini, dan mereka harus membuat surat pernyataan untuk tidak memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi.

“Memelihara dan memiliki satwa dilindungi tersebut melanggar Pasal 40 ayat 2 jo 21 ayat 2a Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya” pungkas Kapolres.