Skip to main content

Pengesahan Perda COVID-19 Ditunda

Bengkulu (AMBONEWS) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Dempo Xler mengatakan tengah mengkaji ulang usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang COVID-19. 

"Raperda COVID-19 targetnya dibahas dan disahkan paling lambat di bulan ini. Namun ada perubahan dari Badan Musyawarah (Bamus), di mana pembahasan tertunda oleh pelantikan gubernur dan agenda reses," kata Dempo, Kamis (4/3/2021).

4 Mantan Pimpinan Dewan Provinsi Bengkulu Belum Kembalikan Mobil Dinas

Bengkulu (AMBONEWS) - Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Bengkulu M Rizal menyebutkan, ada empat mantan pimpinan DPRD Provinsi, yakni Suhardi Bahrun, almarhum Kurnia Utama, Patrice Rio Capella dan Elfi Hamidi belum mengembalikan mobil dinas.

“Kami harap dalam waktu dekat ini mereka dapat mengembalikan ke Sekwan Provinsi. Seperti Edison Simbolon yang sudah mengembalikan mobnas yang sempat dipegangnya," kata Rizal, Selasa (23/2/2021).

Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Bahas Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Bengkulu (AMBONEWS) - Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu ke-7 masa sidang Tahun 2021 beragendakan pengumuman pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 digelar pada Selasa (23/2/21).

"Paripurna hasil tindaklanjut berita acara dan keputusan hasil rapat pleno KPU yang telah diterima sejak Jumat, (19/2) lalu," kata Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, Selasa (23/2/2021).

Ihsan mengatakan paripurna digelar atas hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD provinsi, Senin (22/2) kemarin. 

DPRD Paripurnakan Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Periode 2016-2021

Bengkulu (AMBONEWS) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna ke-5 beragendakan pengumuman atas berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2016-2021, Selasa (9/2) bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.
    
Pelaksanaan paripurna mengacu berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 79 ayat 1.

Subscribe to DPRD Provinsi Bengkulu