Pengesahan Perda COVID-19 Ditunda
Bengkulu (AMBONEWS) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Dempo Xler mengatakan tengah mengkaji ulang usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang COVID-19.
"Raperda COVID-19 targetnya dibahas dan disahkan paling lambat di bulan ini. Namun ada perubahan dari Badan Musyawarah (Bamus), di mana pembahasan tertunda oleh pelantikan gubernur dan agenda reses," kata Dempo, Kamis (4/3/2021).