Skip to main content
konpers

Lagi-lagi, Duda di Mukomuko Paksa Bocah 9 Tahun Berhubungan Badan

Mukomuko (AMBONEWS) - Satuan Reskrim Polres Mukomuko berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (56) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur Bunga (9).

Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji menjelaskan, berdasarkan laporan orang tua korban, peristiwa tersebut bermula saat pelaku masuk dari jendela kamar korban.

MR lalu mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri jika korban tidak mau menuruti pelaku akan mengancam korban menggunakan sajam berupa pisau apabila korban menceritakan kepada orang lain pelaku akan membunuh ibunya sambil memegang pisau yang diarahkan ke leher korban.

“Setelah melakukan olah TKP, Tersangka berhasil ditangkap pada Senin (08/11/21) sekira pukul 22.00 di salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Mukomuko, atas peristiwa tersebut korban mengalami trauma,” terang Kapolres Mukomuko.

Diduga tersangka adalah tetangga korban yang melakukan perbuatan yang tidak senonoh kepada korban sejak bulan Maret hingga Oktober 2021 dirumah korban.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 81 Ayat (2) Jo 76 D undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2001 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Atas kejadian ini, Kapolres Mukomuko menghimbau kepada seluruh orang tua agar selalu waspada dan mengawasi anak-anak saat bermain, agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali.