Skip to main content
Para pelaku

Pembobolan Bank Jaringan Nasional, Pelaku Tarik Uang Nasabah BRI Bengkulu hingga Rp100 Juta

Bengkulu (AMBONEWS) - Sindikat pembobolan uang milik nasabah bank Badan Usaha Milik Negara kembali terjadi, dan kali ini kerugiannya mencapai Rp2,910 miliar.

Para pelaku yang terafiliasi di 7 provinsi ini membobol uang nasabah dengan modus memalsukan data rekening dan identitas diri serta dokumen pendukung. 

Di Provinsi Bengkulu, Polisi menangkap 7 orang pelaku dengan target operasi Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Rafflesia dengan target penarikan senilai Rp100 juta. 

"Para pelaku beraksi saat jam operasional bank tengah ramai. Itu langkah untuk mengelabuhi petugas bank," kata Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, saat konferensi pers penangkapan pelaku pembobolan uang nasabah bank, Selasa (22/2/22). 

Tujuh orang tersangka pembobolan data nasabah BRI ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu pada 26 Januari 2022 hingga dilakukan pengembangan dan didapati bukti-bukti. 

Dari proses penyidikan, Polisi mendapati para pelaku juga menggunakan metode penipuan dengan masing-masing orang berperan sebagai 4 eksekutor, 1 pengamat lapangan, 1 koordinator lapangan dan 1 sopir. 

Adapun para tersangka yang ditangkap di Bengkulu adalah FH, BP, HK, ER, RA, DA, AS yang tergabung dalam tim Delta. Kesemuanya berasal dari Medan. Sementara otak sindikat ini adalah KF, AN, W dengan lokasi operasi di Kota Semarang dengan nama tim Alpa.

Teddy menyampaikan kronologi bermula saat para pelaku akan melakukan penipuan petugas BRI pada Selasa 15 Februari 2022 di Kantor Kcp Rafflesia yang beralamat di Jalan Semangka Panorama Kota Bengkulu. 

Selanjutnya pelaku menuju ke meja costumer servis dengan tujuan untuk membuat kartu ATM dengan alasan bahwa kartu ATM yang lama tertelan. CS bernama Nola Hermi melakukan klarifikasi dan pengecekan terhadap dokumen buku rekening yang diperlihatkan dan dibawa oleh BP alias TS. 

Teddy menyebut, setelah diteliti petugas ternyata ada temuan beberapa kejanggalan di buku rekening tersebut. 

"Mendapati itu, petugas CS melaporkan kepada supervisor dan melihat ada kejanggalan dan identitas yang tidak sesuai sehingga saat itu juga pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk diproses," kata Teddy. 

Dari sindikat ini, Polisi mengamankan para pelaku dengan lokasi dan jumlah penarikan uang yakni di Batam sebesar Rp180 juta, Palembang Rp200 juta, Padang Rp420 juta, Lampung Rp160 juta, Bangka Belitung Rp150 juta, dan Bengkulu Rp100 juta dengan total penarikan mencapai Rp2,910 miliar melalui 12 kantor cabang.

Dari tangan masing-masing pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya adalah buku tabungan, kartu identitas dan spesimen tanda tangan milik nasabah

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang Perbankan," pungkas Teddy. (Bisri)