Skip to main content
Konferensi pers

Petani Lebong Gugat PT PGE, Tuntut Keadilan atas Banjir Bandang dan Longsor

Bengkulu (AMBONEWS) - Tim Advokasi Hukum dan Keadilan untuk Petani Lebong (Akar Global Initiative, Akar Law Office, dan Kantor Hukum M.EMIR ADNAN, S.H & Rekan) mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT. Pertamina Geothermal Energy (PT.PGE) terkait peristiwa lingkungan banjir bandang dan longsor pada 8 Februari 2018 di Kabupaten Lebong. Peristiwa tersebut menyebabkan kerugian materiil dan immateriil bagi petani.

Gugatan PMH ini bertujuan menuntut pertanggungjawaban hukum PT.PGE atas peristiwa banjir bandang dan longsor yang merusak lahan para penggugat (petani) akibat perbuatan PT.PGE, baik sengaja maupun karena kelalaiannya.

Tiga petani yang mengajukan gugatan, yaitu David Narton, Nur Ali, Rafiul Hatta, berharap mendapatkan keadilan dan hak ganti kerugian melalui gugatan ini. Mereka, melalui pengacara M.Emir Miftah, S.H, menyatakan bahwa mereka belum mendapatkan keadilan dan hak-haknya sejak hampir enam tahun yang lalu.

Akar Global Initiative juga menyoroti kerusakan lingkungan akibat aktivitas Pemanfaatan Panas Bumi Tidak Langsung oleh PT.PGE, yang telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Direktur Akar Global Initiative, Erwin, mengingatkan bahwa energi baru terbarukan, jika tidak dikelola dengan bijak, dapat menimbulkan banyak masalah.

Petani menyampaikan bahwa mereka menggunakan jalur hukum untuk memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum. Mereka berharap proses peradilan di PN Tubei Kelas II dapat berjalan cepat untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada para petani.

Tuntutan terhadap PT.PGE Hulu Lais, sebagaimana tertera dalam petitum gugatan, antara lain:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat secara menyeluruh;

2. Menyatakan bahwa tergugat bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat;

3. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada masing-masing penggugat;

4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil sesuai uraian di atas jika terjadi keterlambatan;

5. Menghukum para turut tergugat tunduk pada putusan perkara ini;

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya dari pihak tergugat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Voorraad);

7. Menghukum tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.