Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Sumatera Berhasil Diungkap
AMBONEWS.COM, Bengkulu - Sindikat narkoba jaringan Sumatera berhasil diungkap oleh jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu.
Dari hasil pengungkapan ini, BNNP berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang berperan sebagai bandar dan pengedar narkoba pada Desember 2019 dan Januari 2020 dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 252,05 gram, jika diuangkan mencapai Rp500 juta.
Pada 16 Desember 2019 lalu, 0tepatnya di depan Polsek Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah diamankan dua orang pengedar Rian Afrianto (30) dan Okta Mahendra (29) dengan barang bukti narkotika golongan denzu 100, yakni 5 butir tablet narkotika jenis esktasi berwarna biru, sabu seberat 1,5 gram, timbangan digital serta satu bungkus pelastik bening.
Dari hasil interogasi kedua tersangka, ternyata barang tersebut adalah milik Sulaita, dari situ petugas langsung memburu tersangka dan berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit handphone dan buku catatan penjualan narkoba, sedangkan barang bukti narkoba lainnya diduga telah dibuang oleh Sulaita sebelum dirinya diamankan petugas.
Kemudian, pada hari Minggu (5/1/2020) Tim Pemberantasan BNNP Bengkulu melakukan penangkapan di depan Optik Utama Jalan Sudirman Kelurahan Air Putih Lama Kota Curup, Rejang Lebong, diamankan tiga orang tersangka yaitu Dion Tigana, Dadar Rasidin dan Ricky Ade Putra. Ketiga tersangka ini berasal dari Solok, Sumatera Barat, setelah diperiksa, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 146,4 gram yang disembunyikan dalam plastik bekas popok bayi.
Dari hasil interogasi, narkotika tersebut akan diantarkan kepada seseorang yang ada di Kota Bengkulu. Dari informasi tersebut, tim langsung melakukan kontrol delivery dan berhasil mengamankan satu orang tersangka lagi atas nama Yudika Wahyu Akbar pada 6 Januari 2020 dini hari di Jalan Danau, Kota Bengkulu.
Lalu, tim langsung menggeledah tempat tinggal Yudika di Jalan Zainal Arifin (depan Kompi Senapan) ditemukan 7 paket sabu seberat 4,3 gram dan berdasarkan keterangan tersangka, paket sabu yang ia miliki 50 paket sabu.
Atas perbuatan para tersangka ini, mereka dikenakan pasal 114 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) SUB pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) lebih SUB pasal 111 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Seluruh barang bukti narkoba jenis sabu seberat 252,05 gram telah dimusnahkan oleh BNNP Bengkulu, sedangkan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 5 butir telah dipakai untuk keperluan laboratorium. (Nay)

