Mantan Kades di Bengkulu Selatan Kembalikan Uang Hasil Korupsi Dana Desa Senilai Rp1 Miliar
Bengkulu Selatan (AMBONEWS) – Selama menjabat sejak 2016 hingga 2019, mantan Kades Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Pindri telah melakukan korupsi hingga Rp1 miliar lebih.
Namun tak mau dipidanakan, Pindri akhirnya menyerahkan kembali tuntutan ganti rugi kepada desa berdasar hasil audit APIP Inspektorat Daerah BS. Diketahui uang yang sengaja dikorupsi berkala ini hasil pengelolaan Dana Desa (DD) Jeranglah Tinggi semasa dirinya menjabat.
Uang Rp 1 miliar lebih dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu itu, dibawa Pindri menggunakan kantong plastik berwarna hitam. Kemudian diserahkan secara simbolis kepada perwakilan APIP BS dan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres BS.
“TGR Desa Jeranglah Tinggi sudah dibayar lunas oleh mantan kades,” kata Inspektur Ipda BS, Diah Winarsih, Rabu (27/10/21).
Penyerahan TGR dilakukan Pindri dan Bendahara Desa Jeranglah Tinggi dan selanjutnya pengembalian TGR tersebut akan langsung ditransfer atau dimasukan ke rekening kas Desa Jeranglah Tinggi.
Uang pengembalian TGR akan masuk dalam RAPBDes Jeranglah Tinggi tahun anggaran 2022 yang dihitung sebagai penerimaan atau pendapatan. Uang akan dialokasikan lagi untuk kegiatan pembangunan desa tersebut.
“Uang pembayaran TGR masuk ke kas desa. Uang itu akan masuk dalam APBDes, dan bisa direalisasikan untuk pembangunan di desa,” jelas Titi.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres BS, Iptu Gajendra Harbiandri mengatakan mantan Kades Jeranglah Tinggi sudah melunasi TGR sebelum habis tenggat waktu 60 hari. Namun, Kasat Reskrim belum memastikan proses hukum yang mereka tangani akan dihentikan atau tetap berlanjut.
“Saya baru lapor ke Kapolres jadi belum bisa memastikan langkah hukum ini apakah akan dilanjutkan atau tidak,” kata Kasat Reskrim.
Sebelumnya Kasat Reskrim pernah menyampaikan jika mantan Kades Jeranglah Tinggi melunasi TGR pada limit waktu 60 hari, maka bisa saja lolos dari jerat pidana.
Pengusutan dugaan korupsi DD Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna dilidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres BS sudah bergulir sejak 2020 lalu dan telah mengahadirkan saksi puluhan orang.
Pengusutan dilakukan karena polisi mencium adanya penyimpangan uang negara dalam penggelolaan DD selama empat tahun anggaran. Namun setelah adanya kesanggupan dari mantan Kades, pihak terkait di atas sepakat menerima etikad mantan Kades.