Skip to main content
Bandara Fatsoe Bengkulu Masih Berlakukan Aturan Penumpang Harus Rapid Test

Bandara Fatsoe Bengkulu Masih Berlakukan Aturan Penumpang Harus Rapid Test

AMBONEWS.COM, Bengkulu - Beredar informasi di media sosial bahwa dalam tatanan kehidupan normal baru ini aturan penumpang pesawat harus memiliki surat hasil rapid test dengan hasil non-reaktif ditiadakan dan diganti dengan pengecehan suhu badan saja saat hendak check in.

Hal ini dikarenakan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada 13 Juli 2020 lalu. Salah satu poin dalam aturan ini adalah rapid test atau tes cepat tidak direkomendasikan lagi untuk mendiagnosa orang yang terinfeksi Covid-19.

Namun, aturan yang jelas mengenai aturan ini, penerbangan baik maskapai mupun pihak bandara masih berpedoman pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020.

Dikatakan Kepala Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, Heru Karyadi, bahwa pihaknya masih merujuk pada aturan yang mengharuskan penumpang harus melaksanakan rapid test dengan hasil non reaktif agar bisa melakukan perjalanan menggunakan pesawat.

"Kami masih menggunakan aturan rapid test, karena belum ada aturan secara detail yang terpenting itu SK yang sampai ke kita dari kantor pusat masih sama, karena memang di media itu menyebutkan rapid test diganti dengan cek suhu, namun dibantah dengan Menhub," katanya saat ditemui.

Leebih lanjut dikatakan Heru, untuk Bandara Fatmawati Soekarno sendiri masih tetap menerapkan dan mensyaratkan penumpang untuk melakukan rapid test sebelum melakukan perjalanan yang nantinya divalidasi langsung oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan.

"Aturan Rapid Test itu kan mengacu kepada Surat Edaran nomor 7 dan nomor 9, bahwa masih ada rapid test, Surat Edaran nomor 7 itu rapid test berlaku selama 7 hari, sedangkan Surat Edaran  omor 9 itu berlaku selama 14 hari, nah dinamika dilapangan memang inginnya dihilangkan aturan seperti itu karena cukup membebani, karena sudah mengeluarkan biaya untuk membeli tiket dan membayar rapid test," Tambahnya.

Namun, sampai dengan saat ini, pihak Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu masih belum mendapatkan petunjuk dari kantor pusat terkait dengan penghilangan rapid test dan diganti dengan pengecekan suhu tubuh.

"Di Bandara Fatmawati Soekarno sampai saat ini masih menggunakan aturan rapid test, saat ini hanya rapid test, tidak ada PCR," Demikian Heru.

 

Nay