Sanksi Berlaku Bagi Pemalsu Surat Tes COVID
Bengkulu (AMBONEWS) - Polda Bengkulu melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno mengimbau masyarakat untuk tidak memalsukan surat atau dokumen hasil rapid test atau swab PCR COVID-19. Pemalsuan surat hasil tes COVID-19 dapat membahayakan orang lain dan juga memiliki sanksi hukum.
“Berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 tahun akan dikenakan kepada membuat dan yang menggunakan surat rapid test palsu tersebut,” jelasnya, Minggu (11/04/2021).